Periode 2019 – 2022

Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia

Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI, secara resmi berdiri pada tanggal 8 Oktober 2004, yaitu pada saat diadakannya Konferensi Wilayah Jawa Timur INI yang diadakan di Samarinda.

Tentang Kami

 

Selamat datang di Website Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI, secara resmi berdiri pada tanggal 8 Oktober 2004, yaitu pada saat diadakannya Konferensi Wilayah Jawa Timur INI yang diadakan di Samarinda. Kalimantan Timur yang pada awalnya hanya merupakan salah satu Pengurus Daerah di Jawa Timur, kemudian secara resmi pada acara tersebut memisahkan diri dan membentuk Pengurus Wilayah sendiri.

Pada saat ini, Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI terdiri atas 6 Pengurus Daerah, yaitu masing-masing Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur dan Kalimantan Utara.

Harapan kami, semoga website ini dapat berfungsi sebagai sarana publikasi yang bisa memberikan informasi secara terbuka baik kepada anggota pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya yang berkenaan :
1. Kegiatan-kegiatan organisasi baik ditingkat Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah di lingkungan Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI.
2. Peraturan Perundang-Undangan baik yang berkaitan dengan Jabatan Notaris pada khususnya maupun hukum perdata pada umumnya.

.

Pendaftaran Anggota

    Ketua Notaris
    Wilayah Kalimantan Timur

    Bambang Karyono Riyadi S.H
    (2010-2013)
    Notaris Kota Balikpapan
    Maria Astuti, S.H
    (2013-2019)
    Notaris Kota Samarinda
    Aji Suryana J.J, S.H
    (2019-Sekarang)
    Notaris Kota Samarinda

    Pengurus Daerah Notaris
    Wilayah Kalimantan Timur

    Wawan Syarani, S.H
    Ketua Notaris Pengda Kota Samarinda
    Andreas Gunawan, S.H
    Ketua Notaris Pengda Kota BaIikpapan
    Sofia Tourina Wijaya, S.H
    Ketua Notaris Pengda Kota Bontang
    Antonius Hutagalung, .S.H., M.Kn
    Ketua Notaris Pengda Kabupaten Kutai Kartanegara
    Kode Etik Notaris

    seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya pars Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

    Ikatan Notaris Indonesia

    Perkumpulan/organisasi bagi pars Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap -orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2- 1022.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No. 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.

    Disiplin Organisasi

    kepatuhan anggota Perkumpulan dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur oleh Perkumpulan

    TENTANG KAMI

    Pengurus Notaris Wilayah Kaltim

    Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI, secara resmi berdiri pada tanggal 8 Oktober 2004, yaitu pada saat diadakannya Konferensi Wilayah Jawa Timur INI yang diadakan di Samarinda. Kalimantan Timur yang pada awalnya hanya merupakan salah satu Pengurus Daerah di Jawa Timur, kemudian secara resmi pada acara tersebut memisahkan diri dan membentuk Pengurus Wilayah sendiri.

    Harapan kami, semoga website ini dapat berfungsi sebagai sarana publikasi yang bisa memberikan informasi secara terbuka baik kepada anggota pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya yang berkenaan :
    1. Kegiatan-kegiatan organisasi baik ditingkat Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah di lingkungan Pengurus Wilayah Kalimantan Timur INI.
    2. Peraturan Perundang-Undangan baik yang berkaitan dengan Jabatan Notaris pada khususnya maupun hukum perdata pada umumnya